Menaker: Pekerja Berhak Dapat Hak yang Dijamin UU

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri menyatakan buruh sawit memiliki resiko yang tinggi saat melakukan pekerjanya. Sehingga buruh sangat berhak mendapatkan hak-haknya yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Misalnya, hak upah, hak THR, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).   

“Hak bagi pkerja artinya kewajiban bagi pengusaha. Ini harus kita dorong, ini tugas bersama,” Kata Menaker dalam acara Kongres Perkumpulan Sawit Watch ke-5 di IPB Convention Center, Selasa, (22/11). 

Acara yang mengusung tema "Transformasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Menuju Keadilan Ekologis" ini, bertujuan melindungi buruh sawit yang selama ini dianggap tenaga kerja yang secara skill rendah. Padahal, jika industri sawit lebih kompetitif dan berdaya saing maka nama Indonesia juga akan menikmati hasilnya. 

“Pekerjaan apapun statusnya, mereka berhak terhadap hak yang dijamin,” ujarnya. 

Menaker menjelaskan, Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja terus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap penegakan norma ketenagakerjaan. Dari regulasi, soal BPJS misalnya, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kepesertaan sudah masuk pelanggaran pidana. 

Menaker mengatakan, secara statistik angkanya tahun ini menurun menjadi 10.8%, pengangguran turun 5,6% bahkan angka pengangguran yang terendah sejak reformasi. Kendati demikian, Indonesia masih menghadapi 3 problem: kemiskinan, ketimpangan sosial, dan pengangguran. (p/ab)